Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

POPULER- PSBB Berlaku Mulai Besok di Jakarta, Bagaimana Peraturannya? Apa Bedanya dengan Lockdown?

PSBB akan berlaku di DKI Jakarta mulai besok, Jumat 10 April 2020. Bagaimana rincian peraturannya?

Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Jumat, 8 April, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 41 atau masuk dalam kategori baik. 

PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

7 Mitos dan Informasi yang Salah tentang Virus Corona: Panas Bisa Membunuh Virus?
7 Mitos dan Informasi yang Salah tentang Virus Corona: Panas Bisa Membunuh Virus? (freepik)

Diterapkan Mulai 10 April

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.

"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Hal itu disampaikan Anies seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta kemarin.

Anies menyadari bahwa penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.

"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar-orang penting dibatasi," ujar Anies.

Baca: Apa Saja yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB sebagai Upaya Mencegah Covid-19?

Baca: Sembilan Fakta yang Perlu Diketahui soal PSBB di Jakarta

Arti PSBB

Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan