Virus Corona
POPULER- PSBB Berlaku Mulai Besok di Jakarta, Bagaimana Peraturannya? Apa Bedanya dengan Lockdown?
PSBB akan berlaku di DKI Jakarta mulai besok, Jumat 10 April 2020. Bagaimana rincian peraturannya?
Editor:
bunga pradipta p
PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Diterapkan Mulai 10 April
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.
"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Hal itu disampaikan Anies seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta kemarin.
Anies menyadari bahwa penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.
"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar-orang penting dibatasi," ujar Anies.
Baca: Apa Saja yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB sebagai Upaya Mencegah Covid-19?
Baca: Sembilan Fakta yang Perlu Diketahui soal PSBB di Jakarta
Arti PSBB
Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.
Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.