Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Aturan yang Wajib Dipatuhi

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020). Ini daftar aturannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB selama dua pekan ke depan hingga 23 April 2020.

Peraturan terkait kebijakan PSBB di Jakarta, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Berikut sejumlah kebijakan selama penerapan PSBB di Jakarta yang Tribunnews.com rangkum dari peraturan tersebut:

1. Wajib Pakai Masker

Semua warga di Jakarta yang ke luar rumah, wajib mengenakan masker.

Selain itu, warga juga diminta untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

2. Pembatasan Kegiatan di Luar Rumah

Adapun kegiatan di luar rumah yang dibatasi yakni sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

b. Aktivitas bekerja di tempat kerja.

c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

e. Kegiatan sosial dan budaya.

f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan