Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Buat 33 Titik untuk Lakukan Pengawasan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sudah membuat beberapa titik untuk pengawasan masa PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sudah membuat beberapa titik untuk pengawasan masa PSBB. 

Selain itu, juga terdapat sejumlah titik pengawasan di gerbang tol.

Total Kombes Sambodo menyebutkan terdapat lima tol yang menjadi titik lokasi dalam penerapan PSBB.

Foto udara suasana Simpang Susun Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara suasana Simpang Susun Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Termasuk juga di gerbang tol," ujar Kombes Sambodo.

"Ada lima tol yang menjadi check point untuk pelaksaan PSBB," lanjutnya.

Dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta, pihak kepolisian di bidang lalu lintas telah membuat sejumlah peraturan.

Peraturan mulai berlaku sejak hari pertama pelaksaan PSBB, Jumat (10/4/2020).

PSBB akan diberlakukan selama 14 hari ke depan.

Baca: UPDATE Corona 10 April 2020 di Dunia: Kasus di 4 Negara Eropa Tembus Lebih dari 100 Ribu

Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM

Namun kebijakan itu bisa berubah sesuai situasi dan kondisi Jakarta terkait pandemi Covid-19.

Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 18 dari Peraturan Gubernur terkait PSBB.

Melalui Pasal 18 ayat 6 menjelaskan perihal angkutan roda dua yang berbasis aplikasi.

Dalam masa PSBB kali ini, angkutan roda dua tersebut akan dibatasi penggunaannya.

Yakni hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

"Di dalam Pasal 18 ayat 6, disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya," tutur Kombes Sambodo.

"Hanya untuk pengangkutan barang," tambahnya.

Selanjutnya bagi angkutan umum, juga akan diberlakukan pembatasan jumlah penumpang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan