Virus Corona
PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Rumah Makan dan Warung Tetap Boleh Buka dengan Syarat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi tempat makan dalam penerapan kebijakan PSBB.
Penulis:
Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi tempat makan dalam penerapan kebijakan pembtasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Balaikota Jakarta, pada Kamis (9/4/2020) pukul 22.40 WIB.
Anies menyampaikan semua sektor baik itu pemerintah maupun swasta yang berkewajiban untuk menghentikan seluruh pekerjaannya.
Namun, terdapat sepuluh sektor yang mendapat pengecualian pemberhentian kegiatan pekerjaan tersebut, salah satunya adalah sektor bahan pangan, makanan juga minuman.
"Warung, restoran, rumah makan, bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," kata Anies, dilansir YouTube KompasTV dalam siaran langsung.
Lebih lanjut, Anies mengatakan pihak rumah makan tersebut harus memberlakukan pembelian di bawa pulang.
"Semua makanan diambil, dibawa, atau tidak ada dine in, (tetapi) take away," ujarnya.
Baca: Seluruh Aktivitas Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Dihentikan, Kecuali Sejumlah Sektor Ini
Baca: Selama Masa PSBB, Warga Ibu Kota Tetap Bisa Menggelar Pernikahan, Ini Syaratnya
Pembelian makanan di rumah makan dapat diterapkan dengan pembelian secara pengantaran (delivery) dengan dibungkus.
Walau demikian, Anies menegaskan pemerintah DKI Jakarta tidak bermaksud menghentikan usaha rumah makan.
Namun, ia menjelaskan peraturan tersebut dibuat untuk menghentikan interaksi antarorang di rumah makan.
"Kegiatan itu (usaha makanan) bisa jalan, tetapi dengan pembatasan," tegasnya.

Sedangkan, pengecualian lainnya yang diberikan kepada dunia usaha yaitu meliputi sektor berikut.
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri strategis
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional
10. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
Adapun tempat-tempat yang diberlakukan pengecualian telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, Anies meminta agar pihak perusahaan dapat melakukan pembatasan aktivitas kerja.
Tak hanya itu, perusahaan juga harus mengatur jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan agar dapat dilakukan pembatasan fisik.
Kemudian, pengecualian pembatasan di lingkungan kerja ini juga berlaku bagi kantor pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pertama, kantor instansi pemerintah baik pusat atau daerah.
Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
Terakhir, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca: Penjelasan tentang Penggunaan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta
Baca: PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Masih Bolehkah Melangsungkan Pernikahan?
Pembatasan Kegiatan di Luar
Di sisi lain, kembali Anies menegaskan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara waktu ditiadakan.
Tetapi, Anies menerangkan kegiatan keagamaan tersebut dapat diganti dengan kegiatan beribadah di rumah.
Terkait dengan kegiatan sosial dan budaya yang mengakibatkan terjadinya perkumpulan orang maka dilarang dilakukan.
Sama dengan konferensi pers sebelumnya, ia melarang adanya kumpulan orang di luar dengan jumlah lebih dari lima orang.
"Tujuannya bukan soal jumlah limanya. Tetapi tujuannya adalah soal mengurangi potensi interaksi," kata Anies.
Lalu, untuk moda transportasi akan dilakukan pembatasan waktu operasionalnya dan jumlah penumpang umum.
Diketahu waktu pengoperasionalan trasnportasi umum tersebut adalah pukul 6 pagi hingga 6 malam.
Sedangkan, kapasitas penumpang akan dibatasi menjadi 50 persen dari jumlah pada umumnya.
"Bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang maka maksimal 3 orang dan semua harus menggunakan masker," tandasnya.
Sementara penggunaan kendaraan pribadi, seperti mobil hanya akan diizinkan dalam penggunaan memenuhi kebutuhan pokok.
"Secara prinsip adalah dilarang berpergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengecualian juga diberikan untuk kegiatan pemerintahan atau swasta di dalam sektor-sektor yang telah diberi pengecualian.
Begitu pula hal ini berlaku bagi kendaraan roda dua di wilayah Jakarta.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)