Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB di Kota Bogor Bakal Diberlakukan Minggu Depan, Apa Saja yang Dibatasi?

Pengajuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, Bekasi sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Shutterstock
Tugu Kujang di kota Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengajuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, Bekasi sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan setelah mendapat informasi tersebut Pemkot Bogor langsung melakukan rapat internal ODP di Kota Bogor dan dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi.

Dari hasil rapat tersebut ada dua usulan pelaksanaan penerapan PSBB di Kota Bogor yakni Rabu 15 April 2020 atau Kamis 16 April 2020.

"Iya karena ada langkah-langkah pembuatan perwali dan perangkat sk (surat keputusan) wali kota jadi nanti ada perwali PSBB dan sk terkait dengan data dinsos penerima bantuan sosial dan SK terkait implenntasi PSBB," ujarnya Sabtu (11/4/2020) dalam pers rilis melalui streaming youtube.

Namun meski demikian Dedie berharap PSBB bisa dilakukan serentak diwilayah Bodebek.

- Pembatasan Sosial

Sebelum diterapkan PSBB Pemkot Bogor sudah melakukan pemabatasan sosial pada sektor pendidikan, perhotelan, dan pusat perbelanjaan hingga oembatasan sosial di tempat ibadah.

"Saya kira sama kemarin dari enam poin PSBB ini sudah kita laksanakan," ujarnya.

Namu kata Dedie dengan PSBB ini Pemkot dan intansi terkait memiliki payung hukum untuk memberikan sanksi atau konsekuensi bagi pelanggar.

"Jadi dengan diberlakukan PSBB apabila masih ada pelanggaran dan tidak patuh bisa dikenakan sanksi pidana dan untuk fungsi pengawasan bisa lebih optimal," ujarnya.

Baca: Berstatus PDP, Ibu Muda Asal Bogor Meninggal Dunia Ketika Melahirkan, Bayinya Tak Selamat

Baca: Pemerintah Setujui PSBB di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi

Upaya Pemerintah Kota Bogor Perlu Dukungan Masyarakat.
Upaya Pemerintah Kota Bogor Perlu Dukungan Masyarakat. (Ist)

- Melakukan Chek Point

Setelah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemkot Bogor akan menerapkan chek point seperti di DKI Jakarata.

Nantinya akan ada pengecekan terhadap masyarakat yang masib berkeliaran di luar rumah.

"Agar efektif untuk dilakukan pengecekan jadi orang-orang yang tidak ada keperluan dan kepentingan mendesak dan luar biasa imbauan utamanya adalah stay at home tidak boleh kemana-mana," kata Dedie A Rachim.

Untuk itu pihaknya juga akan melibatkan unsur Forkompinda, TNI Polri dan unser OPD di lingkungan Pemkot Bogor.

"Personel yang dibutuhkan tentu maksimal dalam kontek pengamanan wilayah kita juga sudah meminta bantaun TNI- Polri tentu kita juga akan meminta optimalisasikan personel yang ada di Pemkot khususnya Satpol PP, Dinsos, Dishub dan SKPD yang lain," ujarnya.

- Melakukan Pembatasan Transportasi.

Rencananya Pemerintah Kota Bogor juga akan mengikuti aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarata untuk membatsai jam operasional angkutan umum dan jumlah penumpang di dalam angkutan umum dan mobil pribadi.

"Contohnya angkutan umum operasi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, kapasitas penumpang hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker baik untuk kenderaan umum maupun kendaraan pribadi, kemudian pengecekan suhu tubuh penumpang," katanya.

- Sektor Usaha dan Transportasi Angkutan Yang operasional.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi yang melanggar aturan PSBB.

Bahkan Dedie menegaskan bahwa hanya ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk operasional

"Dikecualikan sektor kesehatan, pangan, enegeri, komunikasi, keungan dan perbankan, distribusi logistik, kebutuhan harian dan industri strategis, yang lain tidak ada pengecualian," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul PSBB Kota Bogor Diberlakukan Minggu Depan, Begini Rencana Penerapannya
Penulis: Lingga Arvian Nugroho

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan