Sabtu, 16 Agustus 2025

Pemprov DKI Akan Evaluasi Izin Usaha Perusahaan yang Tetap Beroperasi saat PSBB

Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin usaha dari perusahaan selain yang dikecualikan namun masih tetap beroperasi selama PSBB

Editor: Tiara Shelavie
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
ILUSTRASI - PSBB di wilayah DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi izin usaha dari perusahaan selain yang dikecualikan namun masih tetap beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah melihat banyaknya pergerakan warga yang pergi bekerja di hari ini.

"Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin usahanya," kata Anies dalam siaran langsung yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada, Senin (13/4/2020) malam.

Bahkan, jika pelanggaran itu terus berulang, Anies mengaku tak akan segan-segan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Ia lantas menegaskan bahwa, aturan PSBB ini bukanlah sekedar untuk memenuhi keinginan pemerintah.

Namun, aturan ini dilaksanakan untuk melindungi warga dari paparan virus corona yang jumlahnya masih terus bertambah.

"Kami tidak berharap (pencabutan izin) itu terjadi, karena itu kami meminta kepada semuanya untuk menaati. Sekali lagi ini untuk kepentingan kita melindungi segenap bangsa masyarakat di Jakarta," ucap Anies.

Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.

PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan episenter penyebaran penyakit ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Akan Evaluasi Izin Usaha Perusahaan yang Nekat Operasi Selama PSBB "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan