Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Soal Permenhub, DPRD DKI: Pusat Cuma Fokus Ojol Tapi Lupa Sopir Angkot

Menurut dia semestinya yang jadi prioritas utama dalam penerapan PSBB adalah upaya menekan penyebaran virus corona, dengan cara tetap menjaga jarak

Tribunnews/Herudin
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19) mulai diterapkan di Jakarta dengan salah satu aturannya adalah melarang ojol untuk membawa penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan. Tribunnews/Herudin 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengizinkan ojek online mengangkut penumpang.

Padahal, poin aturan serupa dilarang dalam Pedoman Permenkes 9/2020 yang jadi rujukan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca: Pemerintah Beri Lampu Hijau Banten dan Pekanbaru Terapkan PSBB

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan pemerintah pusat terkesan tidak adil, dan terlalu fokus pada kemaslahatan pengemudi ojek online, tapi menghiraukan nasib sopir angkutan umum hingga bajaj.

"Supir angkot, bus, mikrolet sama bajai emang nggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," kata Wibi saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

Menurut dia semestinya yang jadi prioritas utama dalam penerapan PSBB adalah upaya menekan penyebaran virus corona, dengan cara tetap menjaga jarak.

Baca: Korban PHK Akibat Wabah Virus Corona Dinilai Lebih Butuh BLT dan Sembako Ketimbang Kartu Pra Kerja

Pemerintah pusat harusnya tidak melonggarkan aturan jaga jarak dan tetap menaruh fokus tinggi terhadap pencegahan penularan infeksi corona.

"Fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang gonjengan sih?" pungkas dia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Ojol

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Provinsi DKI Jakarta demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh warga Jakarta, di antaranya mengatur mengenai beroperasinya kendaraan pribadi.

Baca: Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Hal itu tentu berdampak pada aktivitias ojek daring atau Ojol.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan