Jumat, 10 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Penyidik Polda Metro Serahkan Tahap 1 Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Demo Ricuh

Tersangka dalam kasus ini antara lain Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PERKARA PENGHASUTAN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkap berkas perkara dugaan penghasutan ricuh demo naik tahap 1. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tahap 1 berkas perkara dugaan penghasutan ricuh demo pada akhir Agustus 2025. 

Tahap 1 berkas perkara atau dikenal juga sebagai tahap prapenuntutan adalah penyerahan berkas perkara pidana oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kejaksaan. 

Ini merupakan langkah awal setelah penyidikan selesai dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Baca juga: Delpedro Marhaen Cs Praperadilankan Status Tersangka, Polda Metro PeDe Hadapi Sidang

Tersangka dalam kasus ini antara lain Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.

"Sudah (tahap satu)," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2025).

Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil dari JPU.

Apabila dinyatakan lengkap maka berkas perkara naik ke tahap 2 atau dikenal P-21.

Gugatan Praperadilan 

Polda Metro Jaya mempersilahkan tersangka kasus dugaan penghasutan demo ricuh mengajukan gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan itu dilakukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa tersangka lainnya guna menguji penetapan status tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa praperadilan ialah hak.

Pihaknya tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut.

"Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Itu sangat kami hormati," ucap Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Soal Delpedro Marhaen Ditangkap, Kapolri Listyo Sigit: Bukan Masalah Dia Aktivis, Itu Kebetulan Saja

Terkait gugatan praperadilan, Polda Metro menyatakan kesiapannya.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa kami, Polda Metro Jaya, terus berkomitmen khususnya terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan, antara lain ya komitmennya adalah tetap memperhatikan hak-hak, kemudian melakukan langkah-langkah penegakan hukum, itu juga dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved