Demo di Jakarta
Penyidik Polda Metro Serahkan Tahap 1 Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Demo Ricuh
Tersangka dalam kasus ini antara lain Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tahap 1 berkas perkara dugaan penghasutan ricuh demo pada akhir Agustus 2025.
Tahap 1 berkas perkara atau dikenal juga sebagai tahap prapenuntutan adalah penyerahan berkas perkara pidana oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kejaksaan.
Ini merupakan langkah awal setelah penyidikan selesai dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Delpedro Marhaen Cs Praperadilankan Status Tersangka, Polda Metro PeDe Hadapi Sidang
Tersangka dalam kasus ini antara lain Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.
"Sudah (tahap satu)," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2025).
Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil dari JPU.
Apabila dinyatakan lengkap maka berkas perkara naik ke tahap 2 atau dikenal P-21.
Gugatan Praperadilan
Polda Metro Jaya mempersilahkan tersangka kasus dugaan penghasutan demo ricuh mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan itu dilakukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa tersangka lainnya guna menguji penetapan status tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa praperadilan ialah hak.
Pihaknya tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut.
"Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Itu sangat kami hormati," ucap Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Soal Delpedro Marhaen Ditangkap, Kapolri Listyo Sigit: Bukan Masalah Dia Aktivis, Itu Kebetulan Saja
Terkait gugatan praperadilan, Polda Metro menyatakan kesiapannya.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa kami, Polda Metro Jaya, terus berkomitmen khususnya terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan, antara lain ya komitmennya adalah tetap memperhatikan hak-hak, kemudian melakukan langkah-langkah penegakan hukum, itu juga dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Demo di Jakarta
Aksi Unjuk Rasa di Jakarta 6 Oktober 2025: Demo BEM UI dan Sejumlah Perguruan Tinggi |
---|
Demo Ricuh Agustus, Delpedro cs Ajukan Praperadilan Uji Penetapan Status Tersangka |
---|
Janji Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah: Segera Muncul di Hadapan Publik dan Jadi Pribadi yang Baik |
---|
Detik-detik Farhan Menghilang Saat Demo Ricuh di Kawasan Mako Brimob Kwitang, Sempat Minta Oksigen |
---|
Ahmad Sahroni Titip Maaf untuk Masyarakat Indonesia ke Ferry Irwandi, Sudah Ikhlas Rumahnya Dijarah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.