Jumat, 22 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Polisi Buru Pemasok Narkoba Kepada Artis Reza Alatas

Kepolisian masih memburu seseorang berinisial D, pemasok narkoba kepada artis Reza Alatas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Herudin
Reza Alatas (topi merah) menjalani assessment di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018). 

Dia menuturkan, kasus tersebut merupakan kali kedua Reza Alatas berurusan dengan polisi terkait narkoba. Pada 2018 lalu, dia juga pernah ditangkap di dalam mobilnya lantaran positif menggunakan Sabu.

"Kalau teman-teman masih ingat tahun 2018 juga RA pernah ditangkap, namun pada saat dilakukan penangkapan di dalam satu mobil tidak ditemukan barang bukti. Tetapi yang bersangkutan memang saat di cek urin positif amfetamin atau sama juga sabu. Ini kali kedua dia ditangkap tetapi dengan barang bukti. Namun waktu itu dia rehabilitasi sekarang ini kita proses," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Reza Alatas dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 2009 tentang narkotika. Reza Alatas terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan