Virus Corona
PSBB Jakarta Masih Ada Pelanggaran, Polda Metro Jaya akan Berikan Sanksi Teguran Tertulis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi para pelanggar aturan PSBB.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
"Tapi kita masih terus lakukan edukasi kepada masyarakat," jelas Kombes Yusri.
"Memang rencana kita akan lakukan sanksi dalam bentuk teguran."
"Teguran tertulis pada pelanggar nantinya," imbuhnya.

Sanksi yang diberikan tidak semena-mena diterapkan.
Kombes Yusri berharap, adanya sanksi teguran dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat.
Di mana penyebaran virus corona Covid-19 saat ini sudah merebak khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Pihak kepolisian meminta kesadaran pada seluruh lapisan masyarakat mengenai penyebaran corona.
Serta berusaha bersama untuk memotong rantai penularan virus.
Baca: UPDATE Corona Indonesia di 34 Provinsi 13 April 2020: Total 4.557, DKI Jakarta 2.186 Kasus Positif
Baca: Komisi V DPR: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Bisa Ganggu Kepala Daerah Terapkan PSBB
Juga diharapkan pandemi corona ini dapat segera berakhir.
"Ini bentuk upaya untuk bisa mengedukasi," ungkap Kombes Yusri.
"Masyarakat harus sadar penyebaran Covid-19 ini sudah sangat masif," lanjutnya.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga akan menambah titik lokasi pemeriksaan atau check point dalam PSBB DKI Jakarta.
Nantinya akan dibuat check point di pintu-pintu masuk wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut diharapkan dapat menyaring jumlah kendaraan yang masuk.
Selain itu, penambahan check point juga bertujuan untuk melakukan kontrol pergerakan masyarakat dengan menggunakan kendaraan.