Virus Corona
PSBB Jakarta Masih Ada Pelanggaran, Polda Metro Jaya akan Berikan Sanksi Teguran Tertulis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi para pelanggar aturan PSBB.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).
Kombes Yusri mengungkapkan masih sering mendapati pengendara yang melanggar peraturan selama PSBB.
Baca: Tangerang Raya Terapkan PSBB Sabtu 18 April, Gubernur Banten Harap Pelaksanaan Berjalan Efektif
Diketahui PSBB di Jakarta telah berlangsung selama lima hari.
Terhitung sejak Jumat (10/4/2020) lalu.
Saat melakukan kontrol di titik check point, pihak kepolisian menemukan sejumlah pelanggaran.

Yakni seperti para pengendara yang rata-rata tidak mengenakan masker.
Atau bahkan belum menaati peraturan terkait jumlah penumpang di dalam mobil.
"Pelanggar-pelanggar yang memang rata-rata tidak menggunakan masker," terang Kombes Yusri.
"Kemudian ada juga penempatan di dalam satu kendaraan."
"Yang ketentuannya memang satu kendaraan untuk tiga orang, tapi masih juga," tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan PSBB.
Baca: Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi
Baca: Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker
Dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta memang ada beberapa ketentuan yang harus diikuti bagi para pengendara.
Pihak kepolisian juga sudah berencana untuk memberikan sanksi untuk pelanggar.
Sanksi yang diberikan berbentuk teguran secara tertulis.
"Tapi kita masih terus lakukan edukasi kepada masyarakat," jelas Kombes Yusri.
"Memang rencana kita akan lakukan sanksi dalam bentuk teguran."
"Teguran tertulis pada pelanggar nantinya," imbuhnya.

Sanksi yang diberikan tidak semena-mena diterapkan.
Kombes Yusri berharap, adanya sanksi teguran dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat.
Di mana penyebaran virus corona Covid-19 saat ini sudah merebak khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Pihak kepolisian meminta kesadaran pada seluruh lapisan masyarakat mengenai penyebaran corona.
Serta berusaha bersama untuk memotong rantai penularan virus.
Baca: UPDATE Corona Indonesia di 34 Provinsi 13 April 2020: Total 4.557, DKI Jakarta 2.186 Kasus Positif
Baca: Komisi V DPR: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Bisa Ganggu Kepala Daerah Terapkan PSBB
Juga diharapkan pandemi corona ini dapat segera berakhir.
"Ini bentuk upaya untuk bisa mengedukasi," ungkap Kombes Yusri.
"Masyarakat harus sadar penyebaran Covid-19 ini sudah sangat masif," lanjutnya.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga akan menambah titik lokasi pemeriksaan atau check point dalam PSBB DKI Jakarta.
Nantinya akan dibuat check point di pintu-pintu masuk wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut diharapkan dapat menyaring jumlah kendaraan yang masuk.
Selain itu, penambahan check point juga bertujuan untuk melakukan kontrol pergerakan masyarakat dengan menggunakan kendaraan.
Sebelumnya, pihak Direktorat Lalu Lintas telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan sudah menentukan 33 check point.
33 titik itu berada di beberapa ruas jalan hingga fasilitas umum seperti terminal.
Baca: Kota Bogor Gelar PSBB 15 April, Dedie Abdul Sebut Masih Tentukan Jumlah Jaring Pengaman Sosial
Baca: Kabar Gembira Pelajar, Ridwan Kamil Minta Kepala Sekolah Belanjakan Dana BOS untuk Kuota Internet
Yakni seperti daerah Kalideres, Ciputat, Caman, dan Kembangan.
Titik pengecekan juga berada di sejumlah terminal.
Seperti Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priuk, hingga Senen.
Serta di sejumlah gerbang tol yang ada di DKI Jakarta.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)