Virus Corona
4 Perampok Ditangkap Saat Hendak Curi Sembako yang Akan DIberikan ke Warga Miskin Korban Covid-19
"Pelaku mencoba melawan menggunakan senjata api rakitan,” ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang.
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi berhasil membekuk komplotan perampok spesialis sembako di Tangerang.
Tak hanya di Tangerang, para perampok ini kerap beraksi di sejumlah wilayah lainnya di Banten.
Empat tersangka pelaku perampokan ini ketahuan hendak mencuri sembako yang sedianya akan diberikan kepada warga Tangerang terdampak virus corona atau Covid-19.

Keempat pelaku berinisial H, MA, DR, dan A telah beraksi lebih dari sekali.
H terpaksa ditembak kakinya karena mencoba menyerang petugas menggunakan balok kayu.
"Pelaku mencoba melawan menggunakan senjata api rakitan,” ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Kamis (16/4/2020).
Kompolotan ini pernah menyasar Tangerang, Cilegon, dan Serang.
"Untuk TKP yang terakhir terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 10 April," imbuh Ade.
Para pelaku mempunyai perannya masing-masing.
Tidak hanya di Banten, para pelaku ternyata juga pernah beraksi di Jawa Barat.
Mereka telah beraksi sampai puluhan kali di enam lokasi berbeda.
"Sembako yang dicuri itu rata-rata beras, gula, minyak tanah, mi instan, dan rokok," sambung Ade.
Para tersangka ini melancarkan aksinya dengan membobol gudang sembako.
“Modus para pelaku dalam melancarkan tindakan kriminalnya yakni membuka paksa pintu toko sembako menggunakan linggis,” kata Ade.
Pihaknya berhasil mengungkap kasus perncurian tersebut saat berpartroli di Kabupaten Tangerang.
Lantaran kasus Covid-19 di kawasan tersebut sudah semakin meresahkan warganya.
“Para pelaku empat orang ini berasal dari Jawa Tengah satu orang, tiga lagi dari Serang dan Pandeglang."
"Keempatnya merupakan spesialis pencuri sembako di malam hari,” jelas Ade.
Dari hasil curian tersebut para tersangka bahkan bisa mendapatkan untung sampai ratusan juta rupiah.
Kemudian para pelaku membagi rata sehingga masing-masing mendapatkan jatah Rp 3 juta sampai Rp 8 juta.
“Tambahan, pelaku H merupakan residivis yang sudah tiga kali divonis dengan kasus yang sama dan TKP terakhir dia lakukan setelah keluar dari penjara,” tutup Ade.
Keempatnya harus mendekam di bali jeruji besi Polresta Tangerang dan dijerat Pasal 363 KUHPIdana tantang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Maling Sembako Jatah Warga Terdampak Covid-19, Begini Nasib Empat Rampok di Tangerang