Virus Corona
PSBB di Jabodetabek, Petugas Awasi Kegiatan Masyarakat Hingga ke Pasar
Upaya pengawasan terhadap aktivitas warga dilakukan petugas gabungan, termasuk di pasar-pasar yang masih berkegiatan
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di wilayah DKI Jakarta dan kota-kabupaten di sekitarnya.
Upaya pengawasan terhadap aktivitas warga dilakukan petugas gabungan, termasuk di pasar-pasar yang masih berkegiatan.
Baca: Jokowi: Tunjukkan dalam Kondisi di Rumah Saja, Kita tidak Menjadi Semakin Individualis
Dirsamapta Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohamad Ngajib, mengatakan pihaknya bersama dengan beberapa unsur terkait, seperti TNI dan Satpol PP menggelar patroli dialogis secara rutin maupun berskala besar.
“Puluhan anggota menggelar kegiatan Pos Pantau Mobile COVID-19 di sejumlah pasar,” kata dia, saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).
Dia menjelaskan, petugas berupaya membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Upaya yang dilakukan dengan cara mengimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar.
Petugas mengimbau warga agar memakai masker dan tetap menjaga jarak aman (physical distancing) minimal 1 meter.
“Warga yang sudah belanja kami imbau agar cepat-cepat pulang,” kata dia.
Setelah pulang dari pasar, dia mengingatkan, warga agar menerapkan protokol kesehatan dengan cara membersihkan diri begitu tiba di rumah masing-masing.
“Kalau keluar rumah, silakan pakai masker. Kalau keperluannya sudah selesai, silakan kembali ke rumah masing-masing, bersih-bersih dan cuci tangan. Sayangi keluarga dan jaga kesehatan,” tambahnya.
Untuk diketahui, penerapan PSBB untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19) mulai berlaku sejak Sabtu (18/4/2020).
Baca: Menkominfo Pastikan Aplikasi PeduliLindungi Aman Dari Peretas
PSBB di Tangerang Raya melengkapi seluruh PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
DKI Jakarta merupakan wilayah pertama yang menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020), lalu disusul kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok, sejak Rabu (15/4/2020) lalu.