Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

5.200 Karyawan Pabrik PT EDS Manufacturing Dirumahkan Setelah 2 Meninggal dengan Status PDP

Penghentian semua kegiatan operasional di PT EDS Manufacturing Indonesiaberlaku selama 14 hari mulai tanggal 27 April sampai dengan 14 hari ke depan.

Editor: Choirul Arifin
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kejadian meninggalnya dua karyawan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona atau Covid-19, PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) meliburkan sekitar 5.200 karyawannya.

Seluruh kegiatan operasional perusahaan yang berada di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang tersebut, libur selama 14 hari sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penghentian operasional perusahaan tersebut, dilakukan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

"Di PT PEMI ini sudah ada 2 kasus karyawan meninggal, walaupun secara medis belum terkonfirmasi positif, tapi 90% sudah dinyatakan positif Covid 19 dan masih menunggu hasil thorax dan lain sebagainya," Kata Zaki di PT PEMI Balaraja, Senin (27/4/2020).

PT EDS Manufacturing Indonesia1
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat mengunjungi PT EDS Manufacturing Indonesia di Kecamatan Balaraja, Senin (27/4/2020).

Penghentian operasional sementara berlaku selama 14 hari mulai tanggal 27 April sampai dengan 14 hari ke depan.

Selain meliburkan karyawannya, Zaki meminta pihak perusahaan untuk melakukan rapid test secepatnya.

Hasil rapid test tersebut nantinya diminta diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk dilakukan tracing jika ada yang reaktif.

Baca: Fakta-fakta di Balik Tewasnya Perempuan Pemandu Lagu di Lamongan, Sepekan Setelah Ikut Pesta MIras

Terkait penghentian operasional ini, pihak perusahaan sendiri menerima dan akan mengikuti aturan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

"Kami akan ikuti seluruh aturan yang ada dan kami akan meliburkan seluruh karyawan dan lakukan shutdown di Perusahaan Kami," kata Chairman PT Pemi, Yamashita.

Baca: Ikuti Jejak Depok dan Bekasi, Bogor Juga Ajukan Perpanjangan PSBB ke Pusat

Namun demikian, dirinya meminta kebijakan kepada Bupati Lebak untuk tetap mengizinkan sedikitnya 10 pegawai tetap bekerja untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan perusahaan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Karyawan Pabrik di Tangerang Meninggal Berstatus PDP, 5.200 Lainnya Diliburkan

Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan