Mudik Lebaran 2020
Melarang Orang Mudik Lokal saat Lebaran Menjadi Hal Sulit Bagi Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menilai kegiatan mudik lokal pada saat lebaran tidak bisa dilarang.
Editor:
Sanusi
Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek, lanjut Syafrin, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.
Misalnya, untuk kendaraan pribadi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut. Lalu bagi yang menggunakan sepeda motor, jumlah maksimal dua orang yang diangkut dengan catatan alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama.
Syafrin juga meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat silaturahmi nantinya. Hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19
“Harus dengan protokol yang ketat, misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi. Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” tutur dia.
Pemerintah hanya melarang masyarakat untuk mudik.
Larangan itu ditindaklanjuti kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Namun, tidak semua orang mudik harus ke luar kota.
Warga asli Jakarta, misalnya, mereka tidak perlu pergi ke luar kota untuk bertemu keluarga dalam merayakan Idul Fitri nanti.
Padahal mudik lokal bisa saja menyebabkan risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Sayangnya hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik lokal antar-wilayah Jabodetabek.
BPTJ: Pemerintah Harus Mengantisipasi Munculnya Mudik Lokal Saat Lebaran
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti, mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi kemunculan mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H mendatang.
Menurut Polana, mudik lokal yang dimaksud adalah berpergian untuk silaturahmi secara fisik kepada kerabat ataupun saudara, yang jaraknya tidak jauh dan hanya lintas Jabodetabek.
"Hal ini tentunya menjadi tradisi masyarakat saat hari raya lebaran, terutama setelah melakukan ibadah Shalat Ied," kata Polana dalam konferensi virtual, Rabu (6/5/2020).
"Jabodetabek memang bukan wilayah yang dikecualikan, tetapi apabila merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 dicantumkan kegiatan silaturahmi atau melarang kegiatan sosial budaya," ucap Polana.