Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

57 Ribu Lebih Pelanggar PSBB Ditindak Selama Sebulan di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Pelanggaran sepeda motor yang berboncengan namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 7.469 pelanggar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan sarung tangan di check point jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Sabtu (9/5/2020). Check point dilokasi ini merupakan jalan masuk menuju Kota Cimahi dari arah Kabupaten Bandung Barat. Sampai hari ini pelanggaran yang masih dilakukan oleh pengendara sepedamotor adalah kelalaian menggunakan sarung tangan. (Tribun Jabar/Zelphi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak sebanyak 57.944 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama periode satu bulan terakhir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi data terakhir penindakan pelanggar PSBB pada 13 April 2020 hingga 12 Mei 2020.

"Data total pelanggaran dalam sebulan terakhir adalah 57.944 kasus di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Berdasarkan data yang diberikan, pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 25.302 pelanggar. Kemudian, pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 9.466 pelanggar.

Selanjutnya, pelanggaran sepeda motor yang berboncengan namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 7.469 pelanggar.

Kemudian, pelanggaran lainnya seperti ojek online berpenumpang 789 pelanggaran, tak mengenakan sarung tangan 7.010 pelanggaran, suhu tubuh di atas normal sebesar 1.339 orang, jarak penumpang 6.051 pelanggar dan jam operasional sebanyak 518 pelanggar.

Ia mengatakan, pelanggar diminta untuk mengisi blanko teguran yang akan dimasukkan ke dalam database milik kepolisian. Sebaliknya, polisi juga minta pelanggar untuk tidak mengulangi kesalahannya kembali.

"Pelanggar diminta mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan