Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Pemprov DKI: 1.100 Perusahaan Langgar PSBB, 188 Diantaranya Ditutup Paksa

per 14 April-12 Mei 2020, ada 188 perusahaan ditutup paksa secara sementara karena kedapatan melanggar aturan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Freepik
ilustrasi 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI total mendapati 1.100 perusahaan melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Berdasarkan data laporan Disnakertrans per 14 April-12 Mei 2020, ada 188 perusahaan ditutup paksa secara sementara karena kedapatan melanggar aturan.

"188 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Baca: UU Kekarantinaan Kesehatan Diuji Materi, Pemerintah Diminta Beri Perlindungan ke Petugas Kesehatan

Baca: HUT ke-55, PGN Siap Perluas Infrastruktur dan Utilisasi Gas Bumi Nasional

Sebaran wilayah perusahaan yang ditutup antara lain 45 di Jakarta Barat, 25 di Jakarta Timur, 37 di Jakarta Utara, 32 di Jakarta Pusat dan 49 di Jakarta Selatan.

Kemudian sisanya, terdapat 643 perusahaan yang jenisnya diiizinkan beroperasi dalam Pergub 33/2020 diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan dengan benar.

Lalu, 269 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi izin Kementerian Perindustrian, turut diberi peringatan karena alasan yang sama.

Untuk diketahui, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 tertuang ketentuan 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB berlaku. Berikut jenis usaha tersebut:

1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan