Rabu, 8 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB Tahap 3 Kota Bogor Lebih Ketat, Pelanggar Bisa Kena Denda Jadi Tukang Bersih-bersih

Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tahap ke tiga.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
PMI SEMPROTKAN DISINFEKTAN - Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2020). PMI terus melakukan penyemprotan disinfektan bahkan diperluas ke wilayah Depok, Bogor dan Bekasi selama pademik Covid-19. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tahap ke tiga.

Aturan PSBB tersebut resmi diterapkan setelah Wali Kota Bogor Bima Arya menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB.

Bima mengatakan bahwa perkembangan Covid-19 dua minggu ini menunjukan kurva melandai.

Artinya perkembangan kasus positif minim, dan orang yang sembuh terus bertambah.

Namun meskk demikian Ia meminta agar jajarannya jangan lengah.

"Kita harus tetap waspada. Pertama karena Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi, yang kedua kita memasuki suasana idul fitri yang harus diantisipasi pergerakan
manusia," katanya.

Bima juga mengatakan bahwa PSBB tahap ketiga ini hanya akan berjalan efektif apabila pengawasan di lapangan diperketat.

"Tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan, saya ingin menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah mengesahkan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar di masa PSBB ini," ujarnya.

Bima menjelaskan jika ada yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

Bima membeberkan, sanksi lainnya bagi setiap pimpinan tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

Untuk restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan di bawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara / penyegelan, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Sanksi lain juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB.

Pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan atau tidak menggunakan masker dan pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved