Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Sesuai Pergub DKI, Polisi Sebut Satpol PP yang Berwenang Denda Pelanggar SPBB

Tugas kepolisian, imbuh Yusri, hanya mengawasi apabila ada pelanggar yang mencoba melawan saat diberikan sanksi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi Satpol PP DKI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sanksi denda untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya bisa ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal tersebut sekaligus menanggapi terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB yang diterbitkan 30 April 2020 lalu.

"Sanksi yang mengeluarkan satpol PP, polisi cuma mendampingi di sebelahnya aja. Misal denda 100 dan 250 ribu, yang tulis denda satpol PP. Polisi dan TNI mendampingi aja, karena pergub, kita mendampingi," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Tugas kepolisian, imbuh Yusri, hanya mengawasi apabila ada pelanggar yang mencoba melawan saat diberikan sanksi.

Adapun pelanggar yang melawan bisa dikenakan pidana sesuai UU nomor 6 tahun 2108 tentang karantina kesehatan dan pasal pada KUHP.

"Memang di pergub itu bahwa bisa dikenakan pidana. Ada UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ada UU KUHP, kapan diterapkan? misal nggak pakai masker naik motor, dihentikan petugas polri dan dishub, terus pengendara melawan petugas, nah itu bisa dikenakan pasal 93. Kalau mukul bisa Pasal 214," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Tujuannya tak lain supaya masyarakat lebih disiplin dan tertib menjalankan aturan pembatasan fisik di masa PSBB.

"Jadi begini, ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," ungkap Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).

Sebab, pencegahan tidak bisa dikerjakan cuma sebagian orang saja tapi harus seluruhnya.

Di sisi lain, penerbitan Pergub juga bertujuan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Satpol PP maupun SKPD terkait bisa punya payung hukum saat bertugas di lapangan.

Dengan Pergub ini, mereka bisa memiliki dasar hukum yang dipegang untuk menegakkan pelanggaran PSBB.

"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ucapnya.

Anies berpesan, semakin disiplin warga mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB maka makin cepat pula masa pandemi ini akan berakhir.

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," pungkas Anies.

Adapun dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Seperti tidak memakai masker saat keluar rumah dikenai denda hingga Rp 250 ribu, kerja sosial dengan mengenakan rompi, hingga penderekan bagi kendaraan yang melanggar batas angkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan