1.177 Perusahaan Langgar PSBB, 197 Ditutup Paksa dan 980 Kena Peringatan
Sebanyak 1.177 perusahaan dipastikan melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.177 perusahaan dipastikan melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Data ini berdasarkan rekap laporan sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pada 14 April-14 Mei 2020.
Ada 197 perusahaan kedapatan masih buka padahal termasuk jenis yang dikecualikan. Ratusan perusahaan itu ditutup paksa Disnakertrans.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, MUI Minta Umat Islam Tidak Saling Mengunjungi Seusai Salat Idul Fitri
Sebaran perusahaan yang ditutup antara lain berada di Jakarta Barat 48, di Jakarta Timur 30, di Jakarta Utara 37, di Jakarta Pusat 32 dan Jakarta Selatan 50 perusahaan.
"190 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Selain kena sanksi penutupan paksa, sisanya sebanyak 980 perusahaan diberi peringatan.
Rinciannya, 683 perusahaan yang jenisnya diiizinkan beroperasi dalam Pergub diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan.
Lalu 297 perusahaan yang jenisnya tidak dikecualikan tapi mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian, turut diberi peringatan karena alasan yang sama.
Sebagai informasi, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 tertuang ketentuan 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Berikut jenis usaha tersebut:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.