Virus Corona
Anggota DPRD DKI Kritik 3 SKPD Pemprov DKI Tetap Dapat Tunjangan Penuh
Di tengah wabah virus corona yang melanda DKI Jakarta, Pemprov DKI memotong 50 persen tunjangan PNS.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah wabah virus corona yang melanda DKI Jakarta, Pemprov DKI memotong 50 persen tunjangan PNS.
Tapi ada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disebut tetap mendapatkan penuh.
Ketiganya antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfotik.
Hal ini diungkap oleh Anggota Komisi A DPRD DKI August Hamonangan.
Baca: Presiden: Sosialisasikan Protokol Tatanan Normal Baru Secara Masif
Padahal menurutnya, tiga SKPD itu tidak bersentuhan langsung menangani pasien kasus virus corona.
Gubernur Anies Baswedan pun disebut pilih kasih terhadap kebijakan pemotongan tunjangan bagi pegawainya.
"Saya dapat info para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo akan mendapatkan tunjangan penuh. Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5/2020).
"Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan," jelas dia.
Dia mengatakan semestinya Anies mengecualikan pemotongan tunjangan bagi pegawai atau petugas lapangan.
Selain tenaga kesehatan, pengecualian juga bisa diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP DKI, dan Dinas Perhubungan yang diketahui tetap menjalankan fungsinya di lapangan, bukan di belakang meja.
Mereka yang berpeluh keringat di lapangan dinilai lebih tepat menerima pengecualian potongan tunjangan dalam upayanya mengatasi pandemi.
August menyebut Anies harus adil soal kebijakan tunjangan penghasilan ini karena jadi hal sensitif.
Kebijakan harus adil agar tidak menimbulkan kecemburuan dan kecurigaan antara pegawai di lingkup yang sama.
"Pak Gubernur harus sadar bahwa tunjangan penghasilan itu hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai. Oleh karena itu, Pak Gubernur harus mampu bertindak adil, yaitu memberikan tunjangan penghasilan berdasarkan kriteria penilaian kinerja yang terukur dan transparan," ungkap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahmad-riza-patria-terpilih-sebagai-wagub-dki-jakarta_20200406_181735.jpg)