Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang, Polda Metro Jaya Siapkan Antisipasi Kemacetan di Jakarta
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan langkah pengalihan arus lalu lintas. Di antaranya dengan menutup jalur
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang peniadaan kebijakan ganjil-genap (gage) di wilayah DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Namun, pihaknya telah menyediakan langkah antisipasi seandainya ada kemacetan akibat kebijakan tersebut.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan salah satu cara yang disiapkan oleh kepolisian adalah membuat rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalan.
"Langkah kepolisian menangani kemacetan tanpa gage tentunya situasional, biasanya dilakukan dengan rekayasa arus lalin misalkan buka tutup," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan langkah pengalihan arus lalu lintas. Di antaranya dengan menutup jalur yang telah mengalami kepadatan kendaraan.
Baca: Gerbang Tol Purwakarta Arah Jakarta Mulai Ditutup, Tak Punya SIKM Kendaraan Dilarang Masuk Ibu Kota
Baca: Tak Hanya Ngaku Ingin Jadi Istri Artis, Luna Maya Juga Ungkap Inisial Pria yang Ingin Dinikahinya
Baca: BREAKING NEWS: Seorang Warga di Tana Toraja Tewas Terseret Luapan Air Sungai Bercampur Batu
"Rekayasa arus lalin lainnya yaitu alih arus," jelas Fahri.
Kendati demikian, Fahri mengatakan pihaknya belum menemukan simpul kemacetan sejak kebijakan ganjil genap kembali diperpanjang sejak 22 Mei 2020 lalu.
Namun, ia tak menampik jika ada kenaikan volume kendaraan di beberapa titik di Jakarta.
"Sampai saat ini belum ada kemacetan akinat gage tidak berlaku walaupun ada peningkatan volume ranmor tapi belum menimbulkan dampak kemacetan yang berarti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan kebijakan sistem ganjil genap di Ibukota. Pemberlakuan tersebut diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan perpanjangan tersebut menyusul adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang juga memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah memasuki jilid III.
"Iya (sistem ganjil genap, Red) diperpanjang hingga 4 Juni 2020," kata Fahri kepada wartawan, Senin (25/5/2020).
Perpanjangan peniadaan ganjil genap tersebut sekaligus menandakan tidak adanya penilangan secara langsung ataupun penilangan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).