Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona
Simak syarat dan cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta selama pandemi Corona atau Covid-19.
Penulis:
Daryono
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta selama pandemi Corona atau Covid-19.
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, SIKM merupakan surat izin yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaanya harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.
Selain untuk keperluan tugas dinas, SIKM juga diberikan kepada warga yang bepergian karena alasan darurat seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Baca: Tak Punya SIKM, 1.411 Kendaraan Diminta Putar Balik di Tol Jakarta-Cikampek
Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
11 sektor usaha itu yakni:
1. Kesehatan
2. Keuangan
3. Industri strategis
4. Bahan pangan
5. logistik
6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
7. Energi
8. Perhotelan
9. Komunikasi dan Teknologi Informatika
10. Konstruksi
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.
Jenis SIKM
Adapun jenis SIKM juga ada dua yakni:
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Catatan: Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Baca: Pilih Putar Balik atau Dikarantina 14 Hari, Ini 2 Sanksi Bagi yang Tidak Memiliki SIKM Jakarta
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Catatan: Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Cara Mengurus SIKM
Lantas bagaimana cara mengurus SIKM?
Sebelum mengurus SIKM, Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Domisili Jakarta
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
2. Domisili Non-Jabodetabek
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Setelah persyaratan lengkap Anda bisa melakukan pendaftaran permohonan SIKM secara online.
Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen
(Tribunnews.com/Daryono)