Senin, 8 September 2025

Syarat Pembuatan SIKM untuk Keluar Masuk DKI Jakarta, Unduh Berkas di Sini

Satu syarat mutlak yang harus dimiliki adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Warga yang ingin kembali masuk DKI Jakarta tak akan mudah.

Pasalnya, hanya orang-orang tertentu yang bisa keluar masuk ibu kota selama masa PSBB pandemi Covid-19 ini.

Satu syarat mutlak yang harus dimiliki adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Warga pemilik SIKM adalah orang yang medapatkan tugas pekerjaan atau kepentingan mendesak lain, sesuai aturan PSBB.

Lalu bagaimana cara dan syarat mendapatkan SIKM?

Baca: Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang, Polda Metro Jaya Siapkan Antisipasi Kemacetan di Jakarta

Baca: DIY Nol Kasus Baru Positif Covid-19 Selama 2 Hari Berturut-turut, Simak Penjelasan Gugus Tugas

Baca: Gerbang Tol Purwakarta Arah Jakarta Mulai Ditutup, Tak Punya SIKM Kendaraan Dilarang Masuk Ibu Kota

Pembuatan SIKM dapat diurus melalui online di www.corona.jakarta.go.id.

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :

Domisili DKI Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Unduh berkas pada Link INI >>

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP

Unduh berkas di LINK INI >>>

Setelah memenuhi seluruh syarat yang diberikan, ada enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.

Baca: Anies Turun Langsung Periksa SIKM Kendaraan di Checkpoint Tol Jakarta-Cikampek

Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM

Baca: Tenaga Medis Positif Corona, Sempat Halalbihalal di Rumah Suami Sebelum Hasil Tes Swab Keluar

Berikut Tribunnews.com himpun dari situs resmi www.corona.jakarta.go.id :

1. Masuk link www.corona.jakarta.go.id di LINK

2. Pilih 'Urus Izin Anda Sekarang'

3. Isi permohonan SIKM sesuai persyaratan yang diminta

4, Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala

6. Cetak dokumen

Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.

Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP.

Di mana ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.

Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan