BPTJ Perpanjang Penghentian Layanan Bus AKAP dan AKDP Hingga 7 Juni 2020
BPTJ) memperpanjang penghentian sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperpanjang penghentian sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Bus wilayah Jabodetabek.
Kepala BPTJ Polana Pramesti, mengatakan penghentian pelayanan Bus AKAP di terminal wilayah Jabodetabek yang seharusnya berakhir pada 31 Mei 2020, kini diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020," ucap Polana dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Baca: Mendagri Persilakan Ojek Angkut Penumpang, Kepmendagri Hanya Mengatur PNS
Baca: Sempat Hentikan Operasional karena Covid-19, Maskapai LCC Rusia Kembali Mengudara
Menurut Polana, dengan diperpanjangnya penghentian ini dapat menghambat pergerakan orang masuk ke wilyah Jabodetabek dengan menggunakan bus.
Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, yang sudah terlanjut melakukan mudik ke luar Jabodetabek untuk menunda niat kembali ke Jabodetabek," kata Polana.
Polana menambahkan bahwa penghentian operasi pelayanan ini, tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.
"Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek," ucap Polana.
Meskipun layanan lintas wilayah Jabodetabek tidak dihentikan, Polana tetap meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah.
"Jika tidak ada kepentingan mendesak, tahan dulu keinginan untuk berpergian keluar rumah termasuk ke tempat-tempat wisata,” ujar Polana.
Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni 2020
Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.
“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Baca: Pria Ini Mengaku Berhubungan Intim dengan 126 Pasang Sandal Jepit Curian
Baca: Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Potensi Arus Balik Pasca Idul Fitri
Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).