Rabu, 20 Agustus 2025

Dirlantas Polda Metro Jaya Perpanjang Dispensasi SIM Mati Hingga 29 Juni 2020

Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengungkapkan, pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni 2020 meski layanan perpanjangan SIM telah dibuka sejak Sabtu (30/5/2020).

Menurut Lalu, pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru.

"Iya, masa dispensasi diperpanjang biar lebih memudahkan masyarakat," kata Lalu, Minggu (31/5/2020).

Menurut Lalu, perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.

"Masyarakat tidak terbebani harus segera untuk memperpanjang SIM-nya ketika masa berlaku SIM-nya sudah akan habis. Ini diberikan dispensasi oleh Polri," ujar Lalu.

Baca: Pilih Politik Diam, Ahmad Dhani: Nggak Mungkin Saya Melawan Pemerintahan

Perpanjangan SIM saat ini hanya bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan jam operasional.

Untuk hari Senin hingga Jumat, layanan perpanjangan dan pembuatan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00.

Sementara, untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00.

Hingga kini, polisi belum membuka layanan SIM keliling lantaran masih dilakukan pengkajian pengoperasian SIM keliling di tengah pandemi Covid-19.

"Itu (layanan SIM keliling) sedang kita persiapkan sarananya supaya betul-betul memenuhi protokol kesehatan yang baik," tutur Lalu.

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.

Baca: Update Corona Global Senin 1 Juni 2020: Total 6,2 Juta Jiwa Terinfeksi, Rusia Catat 9.268 Kasus Baru

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).

Seorang warga sedang mendaftar untuk memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) di loket mobil keliling pembuatan SIM di halaman Palembang Sport Convetion Center atau GOR Palembang, Jumat (31/8/2012). Mobil SIM keliling ini mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM, bahkan sekarang untukmemperpanjang Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) pun kepolisian telah menggunakan mobil keliling tersebut. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)
Seorang warga sedang mendaftar untuk memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) di loket mobil keliling pembuatan SIM di halaman Palembang Sport Convetion Center atau GOR Palembang, Jumat (31/8/2012). Mobil SIM keliling ini mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM, bahkan sekarang untukmemperpanjang Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) pun kepolisian telah menggunakan mobil keliling tersebut. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO) (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan