Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Fakta-fakta PSBB Transisi yang Ditetapkan Anies Baswedan, Samakah dengan New Normal?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Penulis: Daryono
Dok. BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) 

Dalam penerapan PSBB transisi ini, semua sanksi atas pelanggaran PSBB masih tetap berlaku. 

"Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Anies. 

Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Anies : Kegiatan di Sekolah Tak Akan Dimulai Sebelum Kondisi Aman

3. Ada Kebijakan Rem Darurat

Dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, dalam PSBB transisi ini, diterapkan kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake)

"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies. 

4. Prinsip Umum dan Protokol Kesehatan

Terdapat prinsip umum dan protokol kesehatan yang dilakukan dalam pelaksanaan PSBB transisi yakni: 

Prinsip Umum:

  • Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
  • Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
  • Fasilitas hanya digunakan dengan 50% kapasitas.
  • Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.
  • Jaga jarak aman 1 meter antarorang.
  • Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
  • Menerapkan etika batuk, bersin.
  • Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia (60+ tahun), ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.

Protokol di Rumah:

Cuci tangan setiap kembali dari bepergian, lebih aman jika mandi.

Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.

Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Protokol Pergerakan Penduduk:

  • Utamakan jalan kaki dan sepeda.
  • Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
  • Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1,5m antar orang.
  • Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.

Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi: 

  • Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
  • Ada jarak aman antar orang yaitu 1,5 meter.
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Protokol Tempat Kerja:

  • Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.
  • Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor dalam dua kelompok waktu yang berbeda (minimal beda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi. (Sebagai ilustrasi 50% mulai masuk kerja pukul 7.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 9.00, jam istirahat pukul 12.30)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan