Adaptasi New Normal di Bekasi: Tempat Pijat Bisa Beroperasi Kembali, Terapis Pakai Sarung Tangan
terdapat ketentuan tambahan yang dicantumkan dalan surat edaran tersebut, khusus untuk tempat usaha refleksi atau pijat dan SPA.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Selain itu, ketentuan tambahan juga diberlakukan bagi tempat usaha karaoke baik karaoke keluarga atau eksekutif.
- Untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berkala di Dinas Kesehatan Kota Bekasi
- Penggunaan masker bagi seluruh karyawan
- Penggunaan sarung tangan, masker dan pelindung wajah bagi petugas pengolah/penyaji makanan/minuman
- Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage
- Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Teddy Hafni mengatakan, seluruh persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu oleh seluruh pelaku usaha.
"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya diajukan ke dinas baru nanti kita lalukan cek apakah sudah sesuai dengan persyaratan," kata Teddy, Jumat, (5/6/2020).
PSBB Diperpanjang Hingga 2 Juli
Diketahui, PSBB di Kota Bekasi diperpanjang hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Kebijakan ini dibarengi dengan penerapan adaptasi new normal yang mulai dilakukan Pemkot Bekasi.
Soal ini Rahmat Effendi menjelaskan, kebijakan PSBB merupakan payung hukum yang mendasari penanganan Covid-19.
Untuk itu PSBB tidak akan pernah dihentikan ketika status pandemi virus corona masih terjadi.
"PSBB sendiri tidak akan pernah dicabut, karena pandemi covid-19 masih ada. Karena payung hukum untuk menanggulangi untuk memutuskan mata rantai penyakit itu sendiri," kata Rahmat.
Menurut dia, kebijakan PSBB baru akan dicabut ketika kasus penyebaran virus di Kota Bekasi benar-benar sudah masuk ke zona hijau.