Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Penjelasan Lengkap Anies Baswedan Mengapa PSBB di DKI Harus Diperpanjang, Juni Fase Transisi

"Selama PSBB kita berhasil mengubah tempat-tempat yang berwarna merah sebelumnya, menjadi hijau," kata Anies Baswedan.

Penulis: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020)./dok. Pemprov DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi jadi alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang semula berakhir Kamis kemarin, 4 Juni 2020.

Dalam sesi konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan bulan Juni sebagai periode transisi.

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," sebut Anies Baswedan.

Terkait alasan memperpanjang periode PSBB ini, Anies menjelaskan, ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta dengan temuan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkewajiban mengendalikan penyebarannya.

Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Warga Diminta Berdiam di Rumah, Kegiatan Ekonomi Masih Tutup

"Kegiatan ekonomi tetap harus tutup, keluar masuk wilayah harus ada pengaturan, dan pergerakannya akan diatur oleh wali kota," kata dia.

Anies menjelaskan, terkait dengan fase transisi, bulan Juni merupakan periode bagi wilayah DKI Jakarta untuk menuju wilayah yang aman dari penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan lingkungan yang sehat dan produktif bagi warganya.

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

PSBB di DKI Jakarta terakhir kali diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Grafik Harian Turun

Di akun resmi media sosialnya yang dikutip Tribunnews, hari ini, Jumat, 5 Juni 2020, Anies menjelaskan, hasil evaluasi atas penerapan PSBBI di DKI Jakarta, berdasarkan kajian ilmiah Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) menyatakan, estimasi angka reproduksi efektif/ effective reproduction number (Rt) dari Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sampai dengan 4 Juni 2020 adalah 0,99.

Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief

Anies menyebutkan, di bulan Maret 2020 kemarin, angka Rt kita 4. Kita mulai melakukan pembatasan, penutupan sekolah, Car Free Day ditiadakan, imbauan work from home, sehingga angkanya dapat turun drastis di bulan Maret - April ini.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

"Jika dilihat dari kasus positif harian dan jumlah kematian harian per tanggal 3 Juni 2020, grafik di Jakarta relatif turun. Ini adalah kerja bersama seluruh masyarakat yang selalu disiplin menjaga protokol kesehatan," sebutnya.

Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2020)
Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2020) (Kompas TV)

Dia menyebutkan, ada tiga indikator untuk melakukan pelonggaran pembatasan sosial, yaitu:

1. Epidemiologi

Tren PDP di Jakarta yang fluktuatif cenderung meningkat, Tren Kasus Positif yang fluktuatif cenderung menurun, dan Tren Kematian selalu menurun. Skor: 75

2. Kesehatan Publik: Tren jumlah tes PCR di Jakarta yang fluktuatif cenderung meningkat, Proporsi di rumah saja di perkotaan 50 - 70 %. Skor: 70

3. Fasilitas Kesehatan

Jumlah ventilator dan Jumlah APD di Jakarta ada peningkatan dan memenuhi kebutuhan. Skor: 100

Total skor dari ketiga indikator tersebut di DKI Jakarta adalah 76. Sehingga, pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan secara bertahap dengan tetap waspada terhadap lonjakan kasus. 

"Selama PSBB kita berhasil mengubah tempat-tempat yang berwarna merah sebelumnya, menjadi hijau," jelasnya.

"Tapi, kita masih punya PR untuk mengubah beberapa tempat lain yang masih merah menjadi berwarna hijau," sebut Anies.

Juni fase transisi

Anies menyebutkan, saat ini masih ada 66 RW yang rawan penularan Covid-19, maka Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menetapkan PSBB diperpanjang dan bulan Juni sebagai masa Transisi.

"Mulai besok (Jumat hari ini) kita masuk fase transisi. Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB masih tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Jangan sampai kita mengulangi lagi ke masa sebelum ini," sebutnya.

"Mari kita disiplin menjalankan #PSBBTransisi, dukung semua yang dikerjakan pemerintah untuk menangani COVID-19. Saling mendukung di antara kita, InsyaAllah penyebaran wabah akan terus bisa kita tekan dan insyaAllah akan bisa kita tuntaskan," ujar Anies Baswedan.

Ganjil Genap Otomatis Diperpanjang

Peniadaan ganjil genap di DKI Jakarta dijadwalkan telah berakhir pada hari ini, Kamis (4/6/2020). Belum jelas apakah kebijakan peniadaan ganjil-genap itu akan diperpanjang atau tidak.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihak kepolisian masih menunggu keputusan nasib Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta yang direncanakan akan diumumkan pada siang hari ini oleh Gubernur Anies Baswedan.

Rencananya, Anies akan mengumumkan status PSBB di wilayah DKI Jakarta pada pukul 12.00 WIB, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI Jakarta.

"Sampai hari ini gage di Jakarta belum berlaku. Kita masih menunggu keputusan Gubernur terkait PSBB dulu," kata Sambodo ketika dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Hingga hari ini, Sambodo menuturkan, pihak kepolisian menunggu arahan dari Gubernur DKI Jakarta terkait perpanjangan PSBB. Jika PSBB di Jakarta diperpanjang, polisi juga akan ikut memperpanjang non aktif kebijakan ganjil genap.

"Gage selama ini ditiadakan karena aturan PSBB di Jakarta tahap ketiga akan berakhir hari ini dan kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak. Jika PSBB diperpanjang otomatis peniadaan gage kita perpanjang," jelasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan