PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Semakin Ketat hingga Ada Sanksi Denda Bagi Pelanggar Masa Transisi
PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai akhir Juni. Peraturan masa transisi pun akan semakin diperketat hingga menerapkan sanksi denda bagi pelanggar.
Penulis:
Rica Agustina
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Sementara itu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyebutkan tujuh prinsip umum PSBB masa transisi.
Di antaranya, pertama, hanya warga sehat yang boleh berkegiatan sehingga apabila merasa tidak bugar sebaiknya tinggal di rumah dahulu.
Prinsip kedua, kegiatan di seluruh sektor dilaksanakan dengan setengah kapasitas.
Misalnya, apabila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya 50 orang yang boleh berkegiatan di tempat tersebut.
Prinsip ketiga yakni, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat diikuti oleh tiga kategori masyarakat usia rentan.
Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Jam Operasional KRL Juga Diperpanjang
"Ada kegiatan tertentu di mana usia lanjut (lansia), ibu hamil, dan anak-anak tidak boleh mengikuti kegiatan," ujar Anies Baswedan.
Prinsip selanjutnya ialah selalu mengenakan masker bila berada di luar rumah.
Anies Baswedan menegaskan, warga yang tidak memakai masker akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.
Adapun, bagi warga yang tidak mempunyai masker, Pemprov DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis.
Warga yang memerlukan masker dapat mengambilnya di kantor kelurahan terdekat.
Lebih lanjut, tiga prinsip berikutnya ialah selalu memberlakukan jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan etika batuk atau bersin yang benar.
Baca: Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
(Tribunnews.com/Rica Agustina/Wahyu Gilang P)