Senin, 11 Mei 2026

Virus Corona

PSBB Transisi di DKI Jakarta Harus dengan Pengawasan Ketat

Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta menjadi PSBB Transisi bisa menjadi contoh bagaimana respons kebijakan terhadap Covid-19 dibuat dengan cara terukur.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendukung perpanjangan PSBB transisi di DKI Jakarta dengan menitikberatkan kepada analisa data dari berbagai sisi.

Mufida menyebut perpanjangan PSBB di DKI Jakarta menjadi PSBB Transisi Menuju Aman, Sehat, dan Produktif bisa menjadi contoh bagaimana respons kebijakan terhadap Covid-19 dibuat dengan cara terukur dan tidak tergesa-gesa.

"Indikator epidemologi, kesehatan publik dan fasilitas kesehatan hasil masukan dari berbagai tim ahli kesehatan bisa menjadi acuan dalam penerapan kebijakan baru. Hasil dari berbagai indikator tadi adalah tetap memperpanjang PSBB dengan pelonggaran di beberapa aktivitas dengan protokol ketat," ujar Mufida kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

Umat Islam saat melaksanakan shalat jumat dengan menerapkan jarak fisik pada hari pertama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Masjid Cut Meutia kembali menggelar shalat jumat pertama setelah masa penguncian akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak fisik serta diisi hanya 50 persen kapasitas jemaah. Tribunnews/Jeprima
Umat Islam saat melaksanakan shalat jumat dengan menerapkan jarak fisik pada hari pertama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Masjid Cut Meutia kembali menggelar shalat jumat pertama setelah masa penguncian akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak fisik serta diisi hanya 50 persen kapasitas jemaah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Meskipun pemulihan ekonomi penting dan ada kepentingan untuk memperoleh PAD bagi Pemprov, tapi pelonggaran dan pengaktifan kembali kegiatan ekonomi dilakukan secara bertahap dengan pembatasan kapasitas serta protokol yang ketat.

"Catatannya ada pada pengawasan Penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) di RW yang masih merah. Kemudian disiplin dari masyarakat dan pelaku serta pengawasan yang ketat di sektor-sektor yang mulai dilonggarkan seperti perkantoran, rumah makan, kendaraan umum, tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan yang ditetapkan di fase I," ucap Mufida.

Baca: Prediksi Puncak Corona pada Juni Ini, Hermawan Dukung Perpanjangan PSBB DKI: Pak Gubernur Bijak Ya

Ia meminta agar ada pengawasan langsung dengan menerjunkan personel guna mengawasi tempat-tempat yang mendapat pelonggaran aktivitas.

"Pastikan aktivitasnya sesuai dengan kapasitas yang diatur di fase I dan sekaligus memastikan aktivitas yang belum boleh berjalan seperti sekolah di fase II tetap mengikuti aturan," kata dia.

Mufida menyebut meski ada pelonggaran, yang harus dipahami oleh semua kalangan adalah status DKI Jakarta tetap memberlakukan PSBB.

Sehingga, ujar Mufida, jangan sampai dimaknai pelonggaran dalam PSBB kali ini sebagai new normal dalam beraktivitas.

Ia menegaskan perpanjangan PSBB kali ini adalah langkah Pembiasaan Terhadap Pola Hidup Sehat dan Aman sesuai protokol Covid-19.

"Kebijakan utama adalah memperpanjang PSBB dengan sebutan PSBB Transisi Menuju Aman, Sehat, dan Produktif. Sehingga hal-hal yang diatur ketat dalam PSBB masih berlaku. Meski ada pelonggaran di beberapa sektor bukan berarti DKI Jakarta memberlakukan new normal. Pengertian yang sepaham ini penting agar tidak terjadi kerancuan di lapangan," ujar Mufida.

Baca: Pilkada di Tengah Pandemi, Anggota Komisi II DPR: Jangan Memanfaatkan Covid-19 untuk Cari Proyek

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (4/6/2020).

Anies menyebut PSBB yang berlaku hingga akhir Juni 2020 sebagai PSBB transisi dengan beberapa pelonggaran aktivitas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved