Senin, 11 Mei 2026

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

22 Orang Meninggal Akibat Kebakaran, Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa mengungkapkan gedung PT Terra Drone Indonesia hanya memiliki satu pintu utama tanpa dilengkapi tangga darurat. 

Tayang:
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
DITUNTUT 2 TAHUN - Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam perkara dugaan kelalaian terkait kebakaran di kantor PT Terra Drone, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/05/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Direktur PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa, Senin.
  • Jaksa menyatakan kelalaiannya menyebabkan kebakaran kantor, menewaskan dua puluh dua karyawan serta menghambat proses evakuasi.
  • Gedung dinilai minim keselamatan karena hanya memiliki satu tangga, lift, tanpa APAR maupun jalur darurat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.

Sidang ini berkaitan dengan perkara dugaan kelalaian terkait kebakaran di kantor PT Terra Drone, Jakarta Pusat.

Michael dituntut 2 tahun penjara sebab terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian pada orang lain.

"Menjautuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa di ruang sidang PN Jakpus, Senin (11/05/2026).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Jaksa juga mengungkapkan gedung PT Terra Drone Indonesia hanya memiliki satu pintu utama tanpa dilengkapi tangga darurat. 

Gedung tujuh lantai tersebut hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift.

Penuntut umum turut menyoroti tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR).

Baca juga: Pengacara Sebut Terra Drone Masih Beroperasi Pasca-Kebakaran Meski Dirut Berada dalam Tahanan

Sehingga para karyawan mengalami kesulitan saat berupaya memadamkan percikan api pertama. Kondisi itu disebut menghambat proses evakuasi.

Atas perbuatannya, Michael Wisnu dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved