Rabu, 10 September 2025

Driver Ojol Bisa Angkut Penumpang Mulai Hari Ini, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengimbau penumpang layanan GoRide agar membawa helm SNI pribadi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
DOK. GOJEK
Gojek telah mendirikan lebih dari 130 ‘Posko Aman Bersama Gojek’ di 16 kota untuk mitra driver. 

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, untuk protokol kesehatan ini tidak hanya dari para pengemudi saja.

Tetapi juga para penumpang juga diharapkan dapat melakukan pencegahan untuk penyebaran Covid-19 ini.

“Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Dengan membawa helm sendiri, maka lebih bisa menjaga penyebaran virus Corona selama beraktivitas atau menggunakan ojol.

Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online (Tribunnews.com)

Tersedia Partisi Pemisah

Igun menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan partisi atau penyekat portabel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.

“Penyekat ini akan memisahkan atau memberikan jarak antara pengemudi dengan penumpang,” ujarnya.

Dengan adanya penyekat ini, bisa mencegah terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi selama perjalanan.

Meski menggunakan penyekat, tetapi tidak akan mengurangi kenyamanan penumpang.

 Tagihan Listrik Rumah Melonjak? PLN Beri Realaksasi, Bisa Dicicil

Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Ojol

Ojol diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.

Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.

“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.

Satu di antara pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Andi Hamzah (kedua dari paling kiri), saat beristirahat di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 00.52 WIB, Selasa (22/10/2019).
Satu di antara pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Andi Hamzah (kedua dari paling kiri), saat beristirahat di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 00.52 WIB, Selasa (22/10/2019). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan