Senin, 25 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Akan Kembali Buka Gerai SIM Keliling di Mal, Ini Titik Lokasinya

warga yang diberikan kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga antre menunggu giliran perpanjangan sim keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). LTC Glodok bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan perpanjangan SIM dan STNK bagi warga Jakarta, sekaligus bisa sambil berbelanja. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpukan antrean perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah kantor pelayanan masih kerap terjadi.

Di tengah pandemi virus corona, antrean tersebut dikhawatirkan menjadi titik penyebaran virus.

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan pihak kepolisian akan memulai operasional SIM keliling di mal di Jakarta.

Baca: Pecah Antrean di Samsat Jaktim, Pelayanan SIM Keliling Mulai Kembali Beroperasi di TMII

Hal tersebut untuk memecah penumpukan perpanjangan SIM di ruang tunggu.

Hedwin menuturkan pihaknya telah berencana akan membuka kembali gerai SIM keliling di 8 titik lokasi.

"Taman Mini, Taman Palem, Pluit Village, Blok M Square, Mal Pelayanan Publik, Gandaria City, Artha Gading, sama Puri kalau nggak salah. Pokoknya totalnya ada 8 titik," kata Hedwin kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan SIM keliling di mal bakal kembali beroperasi.

Pasalnya hingga saat ini, sejumlah mall di ibu kota masih belum beraktifitas seperti biasa.

"Belum tahu, kan mal-mal juga belum diizinkan untuk operasional oleh Pemda. Jadi masih koordinasi dengan Pemda juga," pungkasnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa pandemi virus corona untuk bisa diperpanjang.

Kali ini, dispensasi ditambah sebulan lebih lama lagi.

Sebelumnya, warga yang diberikan kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.

Kini, dispensasi tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Diketahui, warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode itu mendapatkan dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan