Putusan Pengadilan Sebut Ruben Onsu Diduga Jiplak 'I Am Geprek Bensu'
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Editor:
Hasanudin Aco
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.
Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Pengadilan: Ruben Onsu Diduga Jiplak 'I Am Geprek Bensu'"