Ricuh di Green Lake City
Nus Kei Ingin Selesaikan Masalah Secara Damai Dengan John Kei, Polisi: Ini Pidana Murni
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menanggapi keinginan Nus Kei menyelesaikan masalah secara damai dengan John Kei.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
"Mereka sangat brutal. Mereka merusak gerbang perumahan dan membuang tembakan sebanyak 7 kali sehingga menyebabkan satu orang sekuriti tertabrak atas nama Adi Nugroho dan 1 orang pengemudi ojek online ini tertembak di bagian kaki jempol kanan dan saat ini kedua-duanya sedang dirawat di rumah sakit Medistra karang Tengah," pungkasnya.
Akibat peristiwa ini, pelaku terancam dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.