Kamis, 9 Oktober 2025

Pelecehan Seksual di Kafe

FAKTA Tersangka Kasus Intip Payudara Pengunjung Starbucks: Motif Sebenarnya hingga Ancaman Hukuman

Pengunggah video viral karyawan Starbucks yang mengintip payudara pelanggan melalui rekaman CCTV, kini menjadi tersangka.

Penulis: Nuryanti
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka bagi DD terkait video viral karyawan Starbucks yang intip payudara pelanggan lewat rekaman kamera CCTV. 

"Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda KH, yang pada saat itu ada kenalannya yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut," terang Budhi.

Baca: Viral, Oknum Pegawai Starbucks Intip Payudara Pembeli Lewat CCTV, Manajemen Beri Tindakan Tegas

Baca: Viral Oknum Pegawai Intip Dada Pengunjung Lewat CCTV, Starbucks Indonesia Minta Maaf

Baca: Misteri Kematian Irene Mulai Terungkap, Mobilnya yang Hilang Tertangkap CCTV, Diduga Dibunuh

Ancaman Hukuman

Atas kejadian tersebut, tersangka DD dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Budhi mengatakan, ancaman kepada DD yakni hukuman 6 tahun penjara.

Diketahui, setelah video pelecehan seksual tersebut viral, pihak Starbucks Indonesia telah memecat DD dan KH.

Viral video pegawai Starbucks mengintip payudara pengunjung melalui CCTV.
Viral video pegawai Starbucks mengintip payudara pengunjung melalui CCTV. (Twitter @LisaAbet)

(Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Gerald Leonardo/Wartakotalive.com/Junianto) (Kompas.com/Bonfilio Mahendra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved