Kamis, 21 Agustus 2025

Mulai Hari Ini, Polisi Mulai Lakukan Tilang Manual dan Online

Penindakan diterapkan untuk tilang manual atau konvensional, juga tilang elektronik atau Electronic Traffic

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi 

"Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol," kata Fahri.

"Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," tambahnya. (Budi Sam Law Malau)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CATAT! Mulai Hari ini, Senin 20 Juli, Polisi Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan