Propam Bakal Dampingi Pemeriksaan Perwira Polri yang Diduga Lakukan KDRT Terhadap Anaknya
Propam Polri bakal mendampingi pemeriksaan Kombes Pol Rachmat Widodo dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal mendampingi pemeriksaan Kombes Pol Rachmat Widodo dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diketahui Kombes Pol Rachmat Widodo dan anaknya Aurelia Renantha terlibat aksi saling lapor terkait kasus penganiayaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kombes Pol Rachmat dan anaknya Aurelia Renantha direncanakan akan diperiksa pihak kepolisian, Senin (27/7/2020) besok.
Baca: Perwira Polri yang Diduga Aniaya Anaknya Akan Diperiksa Senin Besok
"Propam mendampingi saja karena berkaitan dengan anggota," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki duduk perkara kasus tersebut.
Kepolisian juga belum memutuskan terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya tersebut.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan agar penyidik bisa menimbang dari dua sisi terkait kasus tersebut.
Baca: Perwira Polri Dilaporkan ke Polisi Diduga Aniaya Anaknya Sendiri
Baik keterangan yang diberikan Kombes Rachmat atau pun keterangan dari anaknya.
"Masih penyelidikan. Karena keduanya ini melapor dan harus diklarifikasi, biar tidak berat sebelah," kata Awi kepada wartawan, Minggu (26/7/2020).
Pemeriksaan akan dilakukan di Polres Jakarta Utara
"Minggu depan sudah dipanggil. Karena bapaknya bikin laporan di Polres Jakarta Utara, anak istrinya di Polsek Kelapa Gading. Yang satu laporan pencurian dan pengeroyokan yang satunya KDRT, berarti harus diklarifikasi. Kemarin dari Paminal bilang Minggu depan kita tunggu. Mungkin Senin kali ya, kita lihat," katanya.
Kronologi
Mabes Polri membenarkan Kombes Rachmat Widodo dilaporkan ke polisi anaknya sendiri atas dugaan penganiayaan.
Dalam kasus ini, Rachmat juga membuat laporan balik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan Kombes Rachmat dan anaknya saling lapor ke kepolisian.
Karena terdapat dua laporan berbeda, kini pihaknya menjadikan satu laporan tersebut di Polres Jakarta Utara.
Baca: Tagih Utang Istri Kombes Sebesar Rp 70 Juta melalui Instagram, Wanita ini Dituntut 2 Tahun Penjara
"Saling lapor KDRT atau penganiayaan satu keluarga akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya," kata Argo di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi, Jumat (24/7/2020) lalu.
Argo mengatakan saat itu anak Kombes Rachmat bernama Aurellia Renatha mencegah tindakan sang ayah yang sedang menyeret keponakannya yang masih kecil.
Dia mengatakan sang anak melakukan tersebut dengan cara mengigit tangan Kombes Rachmat agar melepaskan seretan yang dilakukan ayahnya.
Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Febi, Tagih Utang ke Istri Kombes via Instagram
"RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya melihat dan membela keponakannya supaya tidak diseret bapaknya dengan mengigit berupaya untuk melepaskan itu," jelasnya.
Alih-alih melepas seretan kepada ponakannya, Kombes Rachmat justru menampar anaknya.
Keesokan harinya, Aurelia dan ibunya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sebaliknya, Argo mengatakan Kombes Rachmat juga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena tak terima digigit anaknya.
"Setelah digigit bapaknya langsung menampar anaknya. Besoknya hari sabtu ibu dan anaknya laporan ke polsek kelapa gading. Kemudian bapak (Kombes Rachmat, Red) laporan ke Polres Jakarta Utara," katanya.