Virus Corona
25 Pegawai Kementerian Keuangan Positif Covid-19, Kerja di Kantor Mulai Dibatasi
Kementerian Keuangan juga mengimbau pelaksanaan tes rapid/PCR bagi pegawai yang memiliki risiko dalam melaksanakan tugas.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatasi pekerja di kantor setelah 25 pegawainya dinyatakan positif Covid-19.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan Gugus Tugas Covid-19 Kemenkeu sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk pencegahan dan juga pengamanan atas ancaman Covid-19.
Hal ini sudah mendapat atensi khusus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerapan protocol Covid-19 di perkantoran di lingkungan Kemenkeu serta untuk membantu pegawai terdampak.
"Dengan kejadian banyaknya penyebaran Covid-19 di area perkantoran, Ibu Menkeu kembali menegaskan agar Kemenkeu disiplin melakukan upaya pencegahan penyebaran virus lebih lanjut," ujar Puspa kepada Tribunnews.com, Selasa (28/7/2020) malam.
Baca: 68 Perkantoran di DKI Jakarta Terpapar Covid-19, Ahli Epidemiologi Sebut Jam Istirahat Momen Rawan
Ditemukannya pegawai positif Covid-19, kata Puspa, merupakan hasil dari kegiatan tracing secara intensif dan masif untuk pegawai Kemenkeu yang tersebar di seluruh provinsi.
Beberapa langkah dilakukan oleh Kemenkeu untuk pencegahan.
"Pertama, pengamanan lokasi kantor (gedung). Dengan pembatasan pegawai WFO (working from office) maksimal 30% dan 15% untuk wilayah PSBB," tutur Puspa.
Kemudian dilakukan pengukuran suhu tubuh pegawai dan tamu dengan thernogate videotron dan manual thermogun.
Presensi kehadiran dilakukan dengan aplikasi mobile.
"Juga dilakukan penyemprotan disinfektan tempat kerja, penyediaan sarana sanitasi (hand sanitizer, tempat cuci tangan), serta pengaturan layanan publik, menggunakan sarana teknologi informasi untuk menghindari kontak langung," ujarnya.
Saat ini, ucap Puspa, sudah dilakukan isolasi mandiri bagi pegawai kontak erat dan positif Covid-19 tanpa gejala, serta merujuk ke Rumah Sakit Rujukan bagi yang memerlukan perawatan lanjutan.
"Penyiapan sarana APD (face shield, masker, sabun, hand sanitizer) untuk pegawai yg bertugas di lokasi kerja yang berisiko.
Tracing pegawai terdampak bekerja sama dengan instansi atau Dinas Kesehatan setempat," kata Puspa.
Kementerian Keuangan juga mengimbau pelaksanaan tes rapid/PCR bagi pegawai yang memiliki risiko dalam melaksanakan tugas.
Sementara juga dilakukan sosialisasi protokol Covid-19 baik melalui pemantauan di sistem otomasi kantor, poster, sosmed, dan event webinar.
"Untuk menghimbau pegawai agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di manapun berada, termasuk protokol perjalanan," tuturnya.
Yang terakhir, kata Puspa, Kemenkeu memberlakuan self-asessment pada H-1 bagi pegawai yang akan WFO untuk menjaring pegawai yang berisiko tinggi untuk memastikan bahwa pegawai yang mendapatkan penugasan WFO dalam keadaan sehat.