Kamis, 30 Oktober 2025

Ingin Miliki Adik, Seorang Remaja Dibantu sang Ibu Culik Anak 3 Tahun, Digandeng saat Bermain

Seorang remaja dibantu sang ibu melakukan penculikan terhadap bocah berusia tiga tahun untuk dijadikan anggota baru dalam keluarga mereka.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
IST
Ilustrasi penculikan anak - Seorang remaja dibantu sang ibu melakukan penculikan terhadap bocah berusia tiga tahun untuk dijadikan anggota baru dalam keluarga mereka. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial P (17) menjadi tersangka dalam kasus penculikan anak.

Tak sendiri, sang ibu berinisial N (48) juga menjadi tersangka karena telah membantu menculik PR, anak asal Ulujami, Pesanggrahan.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Baca: Motif Pembantu Bunuh Ibu Kos Gara-gara Tak Segera Dipinjami Uang, Pelaku Kuras ATM untuk Jalan-jalan

P maupun N telah menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian sehingga motif penculikan terungkap.

Kombes Budi menjelaskan, P yang merupakan anak tunggal ingin memiliki adik.

Sebagai informasi, P sempat memiliki saudara kandung namun telah meninggal dunia.

Tersangka penculikan anak (tengah) digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020)
Tersangka penculikan anak (tengah) digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Karena keinginannya itu P nekat membawa pulang PR, bocah berusia tiga tahun.

N mengetahui keinginan anaknya itu dan menyetujui bahwa PR akan menjadi anggota baru keluarga mereka.

Sebagai seorang ibu, N sadar ia tak bisa lahir memberikan adik untuk P.

"Jadi (P) ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak dibawa."

"Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi, ya sudah ini (PR) kita jadikan anak lagi," terang Kombes Budi diberitakan Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Keputusan menjadikan ibu dan anak menjadi tersangka memiliki pertimbangan sendiri.

Baca: Ibu di Pesanggrahan Panik Putrinya Tak Pulang, saat Cek CCTV Ternyata Anaknya Dibawa Remaja Wanita

Baca: Ompong dan Kebo Ditangkap Polisi Setelah Aksinya Menjambret Ibu-ibu di Bekasi Terekam CCTV

Di mana P ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan penculikan anak.

Kemudian sang ibu, N, dianggap mengetahui aksi penculikan tersebut.

N tahu bahwa PR dibawa secara paksa oleh P tanpa diketahui oleh keluarga korban.

Diketahui, P dan N sempat tinggal di lingkungan yang sama dengan rumah PR.

Bahkan sang ibu dan anak itu mengenal PR dan juga keluarganya.

"Makanya dua duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui," jelas Kombes Budi.

Tangkapan layar rekaman CCTV saat anak perempuan berinisial PR (3) dibawa orang tak dikenal di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (Istimewa)
Tangkapan layar rekaman CCTV saat anak perempuan berinisial PR (3) dibawa orang tak dikenal di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (Istimewa) (Via Tribun Jakarta)

Kedua tersangka diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa (28/7/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

P dan N ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten.

Setelah diamankan, P dan N dibawa ke Polres Jakarta Selatan sore harinya.

Penculikan terjadi di Gang Palem RT 014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020) siang.

Dilansir Kompas.com, saat peristiwa tersebut diketahui PR sedang bermain di depan rumahnya.

Sedangkan P dan N kala itu tengah berada di rumah nenek mereka yang satu lingkungan dengan PR.

Kemudian PR digandeng oleh P dan langsung dibawa pergi.

Aksi penculikan PR itu pun terekem oleh CCTV di sekitar lokasi kejadian.

P dan N selanjutnya membawa PR pulang ke rumah mereka dengan menggunakan kereta.

Meski demikian belum diketahui apakah penculikan sudah terencana atau hanya spontanitas.

Baca: Siti Aisyah 15 Tahun Lumpuh, Sang Ibu Ungkap Putrinya Diikuti Nenek Tua Berambut Putih

Baca: 3 Hari Dihubungi Anak Tak Ada Kabar, Pria di Kebumen Ditemukan Tewas di Dalam Rumah

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus penculikan itu.

"Apakah memang sudah direncanakan atau spontanitas, masih kita dalami," ungkap Kombes Budi.

Setelah sampai di Stasiun Tiga Raksa, Tangerang, Banten, N dijemput oleh sang suami.

Saat itu suami N tidak mengetahui bahwa PR adalah korban penculikan.

Kepada sang suami, N menerangkan PR merupakan anak asuh mereka sekarang.

Sehingga suami N atau ayah dari P tidak turut diamankan oleh pihak kepolisian.

"Jadi dibawa dulu ke Stasiun Tiga Raksa di situ dijemput oleh bapaknya, suami dari tersangka N," tutur Kombes Budi dikutip dari Kompas.com.

"Tapi bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu, bapaknya hanya menjemput saja di stasiun."

"Dan dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," pungkasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal Perlindungan Anak.

Yakni Pasal 328 juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2018.

Di mana para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved