Senin, 8 September 2025

Dirawat, Napi Rutan Salemba Malah Produksi Ekstasi dan Jualan Online dari Ruang VVIP RS

Polisi membongkar praktik pembuatan pil ekstasi di ruang VVIP RS swasta, uniknya ptaktek ini dilakukan oleh narapidana Rutan Salemba.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Ditnarkoba Mabes Polri berjaga di depan rutan saat penggeledahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Ditnarkoba Mabes Polri melakukan penggeledahan dan penjemputan paksa tersangka Cecep Setiawan alias Asiong dan pria berinisial IR terkait penemuan narkotika jenis CC4 sebanyak 120 lembar di LP Cipinang Kelas II A. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009.

Yaitu tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Bulan Dirawat Inap, Napi Rutan Salemba ini Malah Ubah Ruang VVIP Rumah Sakit jadi Pabrik Ekstasi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan