Dirawat, Napi Rutan Salemba Malah Produksi Ekstasi dan Jualan Online dari Ruang VVIP RS
Polisi membongkar praktik pembuatan pil ekstasi di ruang VVIP RS swasta, uniknya ptaktek ini dilakukan oleh narapidana Rutan Salemba.
Editor:
Theresia Felisiani
Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009.
Yaitu tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Bulan Dirawat Inap, Napi Rutan Salemba ini Malah Ubah Ruang VVIP Rumah Sakit jadi Pabrik Ekstasi,