Selasa, 19 Agustus 2025

Wisata Indoor di DKI Jakarta Termasuk Bioskop Belum Boleh Buka Hingga 27 Agustus 2020

“SK KADIS PAREKRAF 2976 tahun 2020 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinformasikan hasilnya,” kata Bambang

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

21. Lapangan Tennis
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

22. Kolam Pemancingan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

23. Akad Nikah di dalam gedung
Hanya dapat dihadiri maksimal 30 orang

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Regulasi Pembukaan Pariwisata Indoor Direvisi Pemprov DKI, Termasuk Operasional Bioskop

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan