Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua Diprotes Warga
Pengendara ojek daring di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Usman (46) tidak setuju menanggapi kebijakan itu.
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru untuk aturan ganjil genap.
Kebijakan Ganjil Genap terbaru itu tidak hanya untuk diterapkan bagi kendaraan bermotor roda empat melainkan juga untuk kendaraan bermotor roda dua.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Meski belum diterapkan, kebijakan itu mengundang berbagai komentar dari pengendara motor yang bekerja sebagai ojek daring maupun pribadi.
Baca: Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor di Wilayah DKI Jakarta Selama PSBB
Pengendara ojek daring di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Usman (46) tidak setuju menanggapi kebijakan itu.
Di saat pelat kendaraannya tidak sesuai tanggal, Usman terpaksa bertanya dulu kepada calon penumpang sebelum berangkat.
Soalnya, ia harus mengambil jalan alternatif yang cukup memakan waktu bagi penumpang.
"Kita tanya sama penumpang, kalau dia mau diajak muter ya kita antar. Kalau enggak mau, ya terpaksa kita minta cancel aja. Daripada kena tilang mohon maaf ongkosnya lebih kecil dibanding bayar tilang," ujarnya kepada TribunJakarta.com pada Jumat (21/8/2020).
Pengendara ojek daring lainnya di kawasan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Muhidin (36) juga tidak setuju.
Soalnya, ia sering mengantarkan order di kawasan yang terkena ganjil genap.
"Saya sering ke kawasan seperti Kuningan, Sudirman, dan Senayan. Ruang gerak saya jadi terbatas," ujar warga Jagakarsa yang harus menghidupi tiga orang anak itu.
Karyawan swasta yang ditemui TribunJakarta di kawasan Rasuna Said, Anis (24) dan Ramdani (28) juga tidak sependapat dengan kebijakan Pemprov DKI.
Kalau misalnya gage diterapkan, pengendara motor yang bekerja di kawasan Rasuna Said akan beralih moda transportasi lain seperti bus TransJakarta.
Peralihan itu beresiko terjadinya penumpukan penumpang yang beresiko tidak diterapkannya penjarakan sosial.
"Dari kendaraan motor beralih ke transportasi otomatis terjadi penumpukan. Saran saya jangan untuk pengendara motor, enggak tepat," kata Anis.
Ramdani berpendapat kebijakan itu nantinya malah membuat pengendara motor membeli motor lagi dengan pelat nomor sesuai kebutuhan.
Alih-alih menerapkan kebijakan itu, lebih baik pemerintah memperbaiki transportasi umum bagi warganya.
"Kalau motornya pelat genap, otomatis beli lagi yang pelat ganjil. Ngapain naik ojek mending beli motor lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan mobilitas warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Pasal 8 Pergub itu, Anies menyebutkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).