Senin, 29 September 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya belum menerima pengajuan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

zoom-inlihat foto Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya belum menerima pengajuan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kasus masih berjalan dan saksi-saksi diperiksa, cuma memang belum ada pengajuan rehabilitasinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Yusri menyampaikan permohonan rehabilitasi merupakan hak setiap tersangka yang diduga sebagai pengguna narkoba.

Pengajuan untuk rehabilitasi itu bisa diterima ataupun sebaliknya tergantung wewenang penyidik.

"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesmen," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan tersangka yang telah mengajukan permohonan rehabilitasi akan dilakukan asesment paling cepat 6 hari.

Dia juga mengatakan rekomendasi asesment akan bekerja sama dengan BNN.

"Assesmennya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan