Minggu, 24 Agustus 2025

Komplotan Maling Motor Kelas Kakap, 6 Tahun Beraksi Curi 1.080 Motor, Keuntungan Capai Rp 2 Miliar

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka sudah beraksi selama enam tahun, mencuri 1.080 motor.

TribunJakarta/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polresta Tangerang soal ungkap kasus pencurian ribuan motor, Rabu (9/9/2020). 

"Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman," ujar Ade.

Oleh karena itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan.

Barang bukti sepeda motor curian
Barang bukti sepeda motor curian ((TribunnewsBogor.com/Damanhuri))

Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan

Ade juga mengimbau masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

"Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian," terang Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

"Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain," pungkas Ade. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan