PSBB di Jakarta
PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup
PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Esensial Tetap Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup Secara Penuh
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Garudea Prabawati
- Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif dikenakan sanksi penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
- Melanggar protokol kesehatan 1x dikenakan sanksi penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x dikenakan sanksi denda administratif Rp 50.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 3x dikenakan sanksi denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Diamanty Meiliana)