Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Jakarta Diperketat Mulai Senin, Gubernur Anies Umumkan Aturan Barunya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Editor: Sanusi
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

PSBB ketat diterapkan pada Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.

Aturan baru PSBB Jakarta ini tertuang dalam Peraturaan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI.

Baca: BREAKING NEWS: DKI Jakarta Terapkan Pengetatan PSBB, Berlaku Mulai Senin Hingga 25 September

Anies menyebut, secara prinsip, PSBB yang besok mulai diterapkan kembali tak jauh berbeda dengan awal masa pandemi.

Baca: Pengetatan PSBB di Jakarta Mulai 14 September, Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai hari ini masih berstatus PSBB," ucapnya, Minggu (13/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, tujuan penerapan PSBB kembali ialah untuk mengendalikan penularan Covid-19 di awal September ini.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujarnya.

Dengan penerapan ini, ada sejumlah pembatasan kegiatan sosial ekonomi yang bakal diterapkan.

"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah kecuali mendesak dan esensial," kata dia.

5 Pembatasan

Gubernur Anies mengatakan ada lima faktor pembatasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Faktor pertama, kata Anies, adalah pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain-lain.

Kedua, lanjut Anies, adalah pengendalian mobilitas.

Ketiga, kata Anies, adalah remcana isolasi yang terkendali.

"Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi," kata Anies.

Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai dengan hari ini, kata Anies, Jakarta masih berstatus PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Sesuai Permenkes, PSBB berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang.

"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah dianjurkan untuk tidak berpergian kecuali untuk keperluan mendesak kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan," kata Anies.

11 Sektor Usaha

Selama masa PSBB Jakarta, ada ke 11 sektor usaha esensial yang tetap beroperasi namun menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Yakni, sektor kesehatan, sektor bahan pangan dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi.

Sektor keuangan (termasuk perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal, dan seluruh sistem yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia) juga masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan.

Selain itu, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar (termasuk utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu), serta sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari juga masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan.

Sektor yang Dilarang Beroperasi

Sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung, di antaranya:

* Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
* Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan
* Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang
* Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing
* Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.

"Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.

Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:

* Kantor perwakilan negara asing
* Organisasi internasional
* BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19
* Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan

BACA JUGA: Berikut ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta di tengah PSBB Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS PSBB Jakarta Diperketat Mulai Besok, Anies Umumkan Aturan Barunya

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan