Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

11 Sektor yang Boleh dan 6 Sektor yang Dilarang Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta

Meskipun demikian, lanjut Anies, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke salah satu wahana permainan di Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Ancol, Jakarta Utara, Minggu(12/9/2020). Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Ancol masih menjadi tempat tujuan berlibur bagi warga Jakarta. Dengan adanya rencana pemberlakuan kembali PSBB total, pihak pengelola Ancol menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta apakah akan tetap buka dengan protokol kesehatan atau kembali tutup. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020) selama dua pekan dan bisa berlanjut.

Anies memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.

Dalam pemberlakuan PSBB kali ini, Anies menjelaskan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dengan pembatasan kapasitas 50% seperti PSBB yang sebelumnya.

Baca: PSBB Jakarta Diperketat Mulai Senin, Gubernur Anies Umumkan Aturan Barunya

11 sektor yang masih boleh beroperasi tersebut adalah:

  • Sektor kesehatan
  • Bahan pangan dan minuman
  • Sektor energi
  • Sektor komunikasi dan teknologi informasi
  • Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
  • Sektor logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu
  • Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari

Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya:

  • Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
  • Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan
  • Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang
  • Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing
  • Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.
  • "Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.

Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Organisasi internasional
  • BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19
  • Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan