Rabu, 3 September 2025

Kasus Mutilasi di Apartemen

Kronologi Sepasang Kekasih Bunuh dan Mutilasi Manajer HRD di Apartemen, Berawal Dari Aplikasi Tinder

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Rinaldi Harley Wismanu (32).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Rinaldi Harley Wismanu (32).

Korban diketahui bekerja sebagai manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong yang dibungkus beberapa kantong plastik dan dimasukan ke dalam sebuah koper.

Pembunuhan dan mutilasi tersebut dilakukan sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS.

Baca: Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Ternyata Sepasang Kekasih, Motifnya Gasak Uang Rp 97 Juta

Kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban untuk menguasai harta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap kronologi pembunuhan Rinaldi.

Korban dan LAS diketahui sudah saling mengenal sejak lama.

Perkenalan keduanya berawal melalui chating pada aplikasi Tinder.

Baca: Fakta Baru Kasus Mutilasi Pria di Kalibata City, Pelaku Berencana Kuburkan Korban di Kontrakannya

"Antara korban dengan LAS, memang sudah lama saling mengenal melalui chatting aplikasi Tinder," kata Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

Tergiur harta kekayaan korban, DAF dan LAS kemudian merencanakan pembunuhan.

Pada tanggal 7 September 2020, LAS mengajak korban bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kemudian korban dan pelaku LAS menyewa apartemen untuk tanggal 7-12 September 2020.

Sebelum korban dan LAS masuk ke apartemen, DAF telah lebih dulu masuk dan bersembunyi di kamar mandi sambil membekali diri dengan batu bata.

Baca: Ditemukan Lubang Mirip Kuburan di Rumah Terduga Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Pada tanggal 9 September 2020, korban dan LAS masuk ke kamar apartemen yang sebelumnya sudah ditunggu DAF.

"Rupanya DAF sudah mendahului masuk di apartemen tersebut. DAF bersembunyi di kamar mandi," kata Nana.

Kemudian korban dan LAS melakukan hubungan badan.

Pada saat keduanya sedang bercinta, DAF yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, keluar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.

Tak sampai di situ, korban kemudian ditusuk sebanyak tujuh (7) kali oleh DAF hingga meninggal dunia.

Usai korban tewas, DAF dan LAS sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa keluar mayat korban dari apartemen.

Baca: Kasus Mutilasi di Kalibata City, Korbannya Remaja Laki-laki, Ditemukan di Tower Ebony, Rabu Sore

"Setelah itu mereka kebingungan mau diapakan, karena kalau dibawa kesulitan," ujarnya.

Kemudian keduanya keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok berwarna putih.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi keduanya menjadi 11 bagian.

Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.

Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.

Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.

LAS yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.

Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.

"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan